Pegawai Desa Digaji Uang Palsu, Uang Asli Dikorupsi
00.41 |
|OKNUM perangkat desa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur jadi tersangka peredaran uang palsu. Kini, oknum bernama Katni itu harus menjalani penyidikan ganda.
Sebab, dia diduga terlibat tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) 2014.
“Dua kasus ini saling terkait, namun sengaja kami split karena delik pidananya berbeda,” terang Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh, Selasa (25/11).
Katni merupakan Kaur Keuangan Desa Ngerdani. Pria 45 tahun itu kini mendekam di Rutan Trenggalek.
Dia sebelumnya telah dijerat UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 36, 40, dan 26 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Katni terbukti memiliki, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu untuk membayar gaji perangkat desa. Kasus itu telah masuk agenda persidangan. Belum tuntas proses hukum uang palsu, Katni malah ketimpa tangga.
“Bukti petunjuk, keterangan saksi, maupun pengakuan tersangka sendiri menyebut jika yang bersangkutan membeli uang palsu senilai Rp52,5 juta dengan uang ADD Rp25 juta.”
Penyalahgunaan ADD Ngerdani 2014 cuma sebagian. Tapi tindakan Katni tetap masuk pidana korupsi. Terlebih, uang palsu yang didapat kemudian digunakan tersangka untuk membayar honor atau gaji perangkat dan jajaran linmas.
Katni berpeluang mendapat hukuman tambahan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Kasus peredaran uang palsu yang melibatkan oknum perangkat desa ini terungkap akhir Agustus 2014.
Saat itu polisi dapat laporan dari sejumlah perangkat Desa Ngerdani yang mengaku menerima pembayaran honor dari Katni selaku bendahara desa dengan lembaran uang pecahan Rp100 ribu yang mencurigakan.
Setelah diteliti menggunakan alat pemindai di kantor pos pembantu di Kecamatan Dongko, diketahui beberapa lembar uang palsu terselip diantara uang asli yang diserahkan sebagai honor perangkat dan linmas. Atas temuan itu polisi lalu menangkap Katni yang sempat kabur.