Polda Bongkar Makam Korban Pembunuhan di Trenggalek

shares |



Tim forensik dari Polda Jatim melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Sukaji, pria paruh baya yang diduga korban pembunuhan pasangan kencannya di lereng Gunung Kuncung, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, pada September 2013.

     Dengan dibantu jajaran Kepolisian Resor Trenggalek, tim forensik Mabes Polri di Polda Jatim ini mulai membongkar makam Sukaji yang tinggal kerangka dan sisa rambut, di pemakaman umum Desa Ngulankulon, Kecamatan Gandusari, Jumat.

     "Agenda hari ini adalah penggalian mayat untuk dilakukan autopsi ulang dan mencari bukti petunjuk baru sebab-sebab kematian," terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Suwancono di lokasi pembongkaran makam.

     Proses otopsi atas kerangka mayat Sukaji yang tinggal tulang-belulang itu berlangsung kurang lebih tiga jam.

     Begitu jenazah berhasil diangkat, petugas dari Puslabfor langsung melakukan pemeriksaan (otopsi) terhadap kerangka mayat tersebut.

      Belum ada keterangan resmi mengenai hasil otopsi ulang itu. Suwancono mengatakan, pihaknya masih menunggu keterangan tertulis dari Puslabfor Mabes Polri cabang Polda Jatim, atas otopsi pemeriksaan sampel tulang serta rambut korban.

     "Tunggu sampai ada hasil menyeluruh otopsi ulang hari ini oleh tim puslabfor," jawabnya menanggapi pertanyaan wartawan.

     Selesai melakukan otopsi dan pengambilan sampel tulang maupun rambut korban, tim forensik mengembalikan kerangka Sukaji ke dalam liang kubur.

     Sukaji diketahui meninggal tidak wajar di jurang Gunung Kuncung, Kecamatan Gandusari pada akhir pertengahan September 2013, setahun lalu.

      Hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan polisi saat itu, diduga Sukaji tewas di tengah acara kencannya dengan tersangka Sumariyati (46).

     Diduga, Sukaji didorong Sumariyati hingga jatuh ke jurang sedalam 30 meter. Korban saat itu tidak langsung tewas, namun kemudian nyawanya dihabisi oleh pasangan lelaki Sumariyati yang lain, Martono (38) yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

      Keduanya sempat ditahan, namun seiring perjalanan perkara, mereka diberi penangguhan penahanan setelah berkas pemeriksaannya dari kepolisian berulang kali ditolak kejaksaan, karena dianggap bukti masih lemah alias tidak cukup bukti.

     "Kami sekeluarga tidak begitu saja menerima proses penangguhan penahanan,” kata Khudori, famili almarhum Sukaji di lokasi pembongkaran makam.

     Ia bertekad untuk terus menuntut keadilan atas kematian adiknya yang dianggap tidak wajar.

     Penasihat hukum(PH) keluarga Sukaji, Burhan Hasibuan mengatakan, pembongkaran makam ini lebih untuk mencari bukti tambahan atas kasus yang terjadi setahun lalu.

     Hal ini untuk melengkapi berkas yang sampai saat ini katanya masih P-19.

     Meskipun demikian dia menilai hal tersebut tidak wajar karena penyidik hanya mempunyai waktu 14 hari terhitung dari pengungkapan kasus. "Hal ini bagi kami tidak wajar," ujarnya.

     Menurutnya, penangguhan penahanan atas diri tersangka Sumariyati dan Martono berpotensi membuat para pelaku berkesempatan menghilangkan barang bukti.  

     "Bagi kami ini kontraproduktif karena mereka beralasan kesulitan mencari alat bukti tambahan," sesal Burhan.

    Ia meminta kepada penyidik maupun jaksa untuk berkoordinasi lebih matang.

     "Harus ada kejelasan dan penyelesaiannya seperti apa," pungkasnya.

Related Posts