Bertindak Kriminal, TKI Asal Trenggalek Terancam Hukuman Mati

shares |



Sebanyak 19 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Timur sampai hari ini diproses hukum di Arab Saudi dan Malaysia. Mereka terancam hukuman mati akibat tindakan kriminal yang dilakukannya.

Para TKI yang berangkat secara resmi dan terdata itu, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur Edi Purwinarto, berasal dari sejumlah daerah seperti Pamekasan, Sampang, Tulungagung, Trenggalek dan Malang.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, ke-19 TKI tersebut melakukan beragam tindak pidana seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, bahkan penyalahgunaan narkoba. Mereka oleh pemerintah Malaysia maupun Arab Saudi, diancam hukuman mati.

"Mereka saat ini juga telah memperoleh bantuan hukum dari pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)," jelasnya.

Pemprov Jawa Timur sendiri belum mengambil tindakan atas nasib ke-19 warganya itu karena masih menunggu proses hukum. Pemprov juga masih akan mempelajari lebih dalam apakah akan menebus mereka atau tidak. Kalau menebus mereka, hal itu mirip dengan nasib TKI asal Pamekasan, Darsem, yang akhirnya bebas dari jerat hukuman pemerintah Malaysia setelah ditebus Rp 4,7 miliar.

Related Posts